Sukses

Istana: Program Tapera Mudahkan Masyarakat Punya Rumah Tanpa Rumit

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman menjelaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta membuat sistem tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja terkait kebutuhan papan.

"Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jumat (5/6/2020).

Dia menjelaskan dalam penyelenggaraan Tapera nantinya akan diberikan kemudahan untuk para pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Fadjroel mengatakan mereka tinggal mengukuti alur tanpa persyaratan yang rumit.

"Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses. Seperti termuat dalam Pasal 8 (a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera," kata Fadjroel.

Dia mengklaim aspek perlindungan diutamakan dalam Tapera. Salah satunya yaitu memberikan nomer identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.

"Ini yang menjadi penakenan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Tapera," jelas Fadjroel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Kemudahan

Fadjroel mengatakan program ini juga dilakukan untuk upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara mendasar dia menjelaskan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi , "memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Fadjroel mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses. Serta solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menjelaskan selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting tersebut. Yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan.

"Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya," jelas Fadjroel.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini