Sukses

Jadi Beban di Tengah Pandemi, Pengusaha Minta PP Tapera Dicabut Sementara

Tapera akan membebani Pengusaha dan Pekerja karena karena besar iuran yang sebesar 3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Prov.DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera tidak tepat saat pandemi corona masih berlangsung dan hanya membebani pengusaha dan pekerja.

"Sebenarnya program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini PP ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti," kata Sarman kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut Sarman menilai, PP ini akan membebani Pengusaha dan Pekerja karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

Padahal  saat ini pengusaha sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.

Disisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hannya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha.

"Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidak mampuan pengusaha," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut, sampai dengan kondisi ekonomi Indonesia membaik, cash flow pengusaha memungkinkan, dan pendapatan pekerja juga normal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Pekerja Miliki Rumah

Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah, dari pada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.

"Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat," serunya.

Pasalnya Sarman mengatakan dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi Indonesia.

"Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini