Sukses

BI Pastikan Pasar Valas Mulai Stabil

Koordinasi yang baik di tubuh pemerintah berimbas pada meningkatnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di pasar valas Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memastikan kondisi pasar valuta asing (valas) nasional mulai terjaga stabilitasnya. Adapun koordinasi yang baik antar instansi pemerintah terkait diyakini menjadi dalang utama perbaikan pasar valas di tengah pandemi covid-19.

"Koordinasi yang intens antara Kementerian Keuangan, BI dan OJK selaku regulator. Alhamdulillah kembali menstabilkan pasar valas kita," tegas Gubernur BI, Perry Warjiyo usai melakukan rapat terbatas melalui video conference di Jakarta, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan koordinasi yang baik di tubuh pemerintah berimbas pada meningkatnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di pasar valas Tanah Air.

Tercatat sampai 20 Mei 2020 terdapat Rp 9,12 triliun dana yang berhasil diserap melalui surat berharga negara (SBN). Bahkan, arus modal asing diprediksi akan terus meningkat khususnya di sekor investasi portofolio SBN.

Menurut Perry ini diketahui dari update progres yang intens dilakukan jajarannya dari setiap minggunya.

Alhasil, cadangan devisa Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tajam pada akhir April 2020 menyentuh USD 127,9 miliar. Peningkatan devisa pun diprediksi akan terus berlanjut seiring bergulirnya berbagai program penanganan covid-19 dan bantuan sosial bagi keluarga miskin di Indonesia. 

"Kondisi yang sama dimana inflasi secara tahunan (year on year) mengalami penurunan sebesar 2,19 persen. Diikuti yield SBN yang turun menjadi 7,2 persen dari sebelumnya yang mencapai 8,08 persen," jelas dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Longgarkan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Penyempurnaan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, mulai 26 Maret 2020. Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Corona Covid-19.

Dikutip dari laman BI, Selasa (31/3/2020), penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Penyempurnaan ini berupa memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin.

Pelonggaran ini ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, demi memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.