Sukses

UU Tapera Terbit, Perusahaan Bakal Kena Pungutan Baru

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Dalam beleid baru tersebut fungsi Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengelola dana perumahan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 PP No 25 Tahun 2020 tersebut. "Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," tulis aturan tersebut.

Dijelaskan dalam pasal tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Kemudian, pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud adalah berpenghasilan di bawah upah minimum. "Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya pada pasal 7 tertulis, pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Kemudian pada pasal 15 juga tertulis bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditanggung Pemberi Kerja

Dalam peraturan tersebut juga tertulis peserta berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5  persen dan Pekerja sebesar 2,5  persen. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal tersebut.

Lalu Kepersertaan Tapera berakhir jika peserta telah pensiun. Tertulis pada pasal 23, peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi pasal 24.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini