Sukses

Mendes Larang Penyaluran BLT Dana Desa Dirapel, Ini Alasannya

Penyaluran tetap diberikan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menolak penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara rapel.

Sehingga penyaluran tetap diberikan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

"BLT tidak boleh di rapel. Jadi, waktu (penyaluran) tetap tiga bulan," tegas pria yang akrab di sapa Gus Menteri, Selasa (2/6).

Menurutnya, penyaluran bantuan dengan sistem rapel rawan akan pelanggaran. Misalnya BLT Dana Desa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan bukan prioritas sehingga bertentangan dengan manfaat utama yang bertujuan untuk pembiayaan bahan pangan bagi keluarga miskin.

Di sisi lain, Gus Menteri mengatakan bahwa memegang nominal uang dalam jumlah banyak juga perlu pembiasaan. Sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara maksimal bagi penerima BLT Dana Desa.

Untuk itu, penyaluran BLT Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap penerima manfaat. Adapun durasi waktu penyaluran tetap selama tiga bulan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran BLT Dana Desa

Sebelumnya, Gus Menteri mengungkapkan Kenaikan BLT Dana Desa jadi Rp2,7 Juta baru bersifat antisipasi. Mengkonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa) semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, PMK anyar ini menambah jangka waktu pemberian BLT-Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan klarifikasi bahwa aturan Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-Dana Desa masih bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka waktu tiga bulan sebesar Rp600.000 untuk setiap bulannya.

"Tiga bulan berikutnya belum diputuskan secara pasti. Di PMK lebih pada persiapan regulasi belum tentu diimplementasikan," ujarnya saat menggelar video conference terkait update BLT-Dana Desa, Rabu (27/5).

Menurutnya, PMK anyar besutan Sri Mulyani mempunyai fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yakni, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Pun, jika terpaksa aturan kenaikan nilai BLT-Dana Desa dilakukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.

"Sama dengan menyusun APBDes untuk mengantisipasi. Tapi belum tentu di implementasikan," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.