Sukses

Kemendikbud Beberkan 2 Kendala Penyaluran Dana Bos dan Tunjangan Guru

Sekolah harus menginput dengan benar terkait dana BOS, tunjangan guru, penetapan prasarana dan sarana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membeberkan dua kendala yang menyebabkan dana BOS dan tunjangan guru terhambat penyalurannya. Pertama yakni disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengingatkan sekolah harus menginput dengan benar terkait dana BOS, tunjangan guru, penetapan prasarana dan sarana, atau dana bantuan yang lain di Dapodik. Dia mensinyalir masih banyak sekolah yang menginput data secara serampangan (asal) sehingga akurasinya hanya di bawah 60 persen.

"Artinya masih banyak sekolah yang menginput data itu asal. Ini mohon dicatat agar data yang diinput oleh satuan pendidikan, baik itu data terkait transaksional BOS, data transaksional tunjangan guru, data transaksional penetapan prasarana dan sarana dana bantuan yang lain, agar integritas inputnya diutamakan. Jadi, kalau terjadi kesalahan, mungkin itu karena human error, bukan mindset. Kalau data banyak yang salah, berarti mindset input data yang asal," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkeu, Selasa (2/6).

Kemudian persoalan kedua, akurasi data rekening antara yang didapat dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi juga tidak sama sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut.

"Kemudian, kita cross dengan data rekening dari propinsi. Mulai banyak yang tidak matching itu, antara yang disampaikan Dapodik dan Propinsi. Oleh karena itu, kita ambil data yang sama Dapodik dengan yang dari Propinsi. Kemudian, yang lain kita crosscheck dengan data bank, kebanyakan ada di bank daerah atau BPD, sisanya Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI. Dapatlah angka valid pertama 63 persdn yang disalur di tahap I, gelombang I. Sisanya harus diverifikasi," tegasnya.

Keinginan Kemendikbud, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk hanya sekali atau langsung menyalurkan ke rekening sekolah.

Namun, Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Dana BOS Reguler, Permudah Kegiatan Belajar dari Rumah

Pada pertengahan Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar tersebut, pada pertengahan April 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan kebijakan baru. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, kini sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dapat digunakan untuk memberikan kesejahteraan dan kenyamanan belajar online. 

Adanya kebijakan baru petunjuk teknis (juknis) dana BOS ini, diakui Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang, Sopiah Herawati sangat membantu kegiatan belajar mengajar (KBM). 

"Alhamdulillah, KBM berjalan cukup kondusif sampai saat ini. Selama laporan yang diberikan setiap dua hari sekali dari para guru, sampai saat ini, tidak ada laporan atau kendala yang berarti pada siswa," kata Sopiah. 

Walaupun ada kendala terkait belajar online, seperti tidak adanya biaya untuk membeli pulsa atau kuota, Sopiah mengaku bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan dengan baik. Itu karena adanya juknis baru yang mengizinkan dana BOS dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan para siswa, seperti membeli pulsa atau kuota. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kelas untuk menginventarisasi siswa yang tidak mampu untuk membeli pulsa atau paket internet. Alhamdulillah sudah terkumpul data siswa tersebut yang totalnya berjumlah 100 orang," jelas Sopiah. 

Adapun nominal yang diberikan untuk para siswa yang tidak mampu sebesar Rp75 ribu per bulan. Selain kendala internet, Sopiah menjelaskan bahwa siswa di SMAN 5 Tangerang yang berjumlah 1.029, diakuinya sudah terbiasa menggunakan pembelajaran daring. 

"Jadi sebelum ada pandemi ini, kami juga memberikan tugas lewat daring. Baik anak ataupun orang tua sudah terbiasa dengan sistem Belajar dari Rumah," jelasnya.

Selain itu, dengan adanya fleksibilitas yang diberikan pemerintah ke kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS, Sopiah juga memberikan paket pulsa atau internet untuk para guru di SMAN 5 Tangerang. 

Pemberian paket tersebut didistribusikan untuk seluruh guru termasuk pihak bagian tata usaha. Sopiah pun memberikan alasannya. Menurut Sopiah, pulsa atau kuota yang diberikan untuk seluruh guru dilihat dari pemanfaatannya.

"Jadi memang diberikan untuk semua guru dengan merata sebesar Rp100 ribu karena mereka menggunakan paket tersebut untuk mencari bahan belajar, download materi yang dibutuhkan. Kalau untuk bagian tata usaha, saya melihat mereka yang bekerja dari rumah, pasti akan melakukan laporan lewat online," jelasnya. 

Tak hanya itu saja, dana BOS juga digunakan Sopiah untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang menunjang sektor kesehatan. Misalnya pembelian cairan disinfektan, hand sanitizer, dan lainnya.  

"Kami juga manfaatkan untuk membeli alat ukur suhu dan masker untuk para petugas piket," jelas Sopiah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini