Sukses

Top 3: Garuda Indonesia PHK Pilot

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa, 2 Juni 2020:

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pilotnya. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari lesunya industri penerbangan akibat COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan secara rinci kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

Artikel mengenai PHK pilot Garuda Indonesia ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa, 2 Juni 2020:

1. Garuda Indonesia PHK Sejumlah Pilot, Ini Penjelasannya

Maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pilotnya. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari lesunya industri penerbangan akibat COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan secara rinci kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," tegas Irfan, Senin (1/6/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker dan Face Shield saat New Normal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal. Salah satu aturan yang harus ditaati para penumpang yaitu wajib menggunakan masker dan face shield.

Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Di konsep new normal nya seperti itu, masker dan face shield harus dipakai saat naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Fasilitas face shield ini sendiri akan disediakan gratis oleh KAI dan wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Buruh Dapet Bonus 5 Kali Gaji di RUU Cipta Kerja, Pengusaha Protes

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperhatikan semua sisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak hanya tahap hulu, tahap hilir seperti para pelaku industri.

Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.

PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.

“Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya,” kata Maulana saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.