Sukses

YLKI Usul Pungutan Pajak Belanja Onlie Ditunda 3 Bulan

YLKI meminta pemerintah untuk lebih berempati ditengah Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai belum tepat terkait penetapan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Rencana, kebijakan ini akan diberlakukan 1 Juli 2020 mendatang.

“Mengenakan PPN pada transaksi belanja daring cukup absah, baik secara regulasi dan atau ekonomi. Namun di saat pandemi seperti ini ada baiknya pemerintah menunda dulu,” kata Tulus kepada Liputan6.com, Senin (1/6/2020).

Lanjut Tulus, penundaan itu setidaknya untuk tiga bulan ke depan. Mengingat saat pandemi covid-19, di satu sisi akses belanja online meningkat karena mengikuti anjuran protokol kesehatan. Namun, di sisi lain kemampuan daya beli sedang terpuruk.

Maka dari itu, Tulus mengkhawatirkan lapisan konsumen yang beragam. Ia menyebut yang berbelanja online bukan hanya orang mampu saja, sementara pengenaan pajak akan menaikkan beban yang ditanggung konsumen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi Online Terus Meningkat

Sementara menurut Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Larsi, menilai baik apabila kebijakan itu diberlakukan. Alasannya, saat ini memang volume transaksi perdagangan online banyak dilakukan secara online.

“Jika diberlakukan bagus karena sudah ada regulasinya, dan saat ini transaksi dan perdagangan  banyak dilakukan secara online hal ini karena perkembangan zaman dan teknologi,” ujar Larsi.

Lebih lanjut Larsi menambahkan, baik perusahaan dagang besar maupun kecil, pajak merupakan untuk kepentingan pendapatan negara. Namun demikian juga perlu memperhatikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Karena tidak bisa diberlakukan sama, UMKM tidak akan bisa bersaing dengan yang besar. Solusinya UMKM perlu ada subsidi karena UMKM dapat menjadi penggerak ekonomi bangsa,” kata Larsi.

Kendati begitu, ketika ditanya lebih lanjut terkait sudah tepatkah pemerintah memberlakukan  PMSE PPN itu 1 juli mendatang?, Larsi menjawab pemberlakukan itu bisa diberlakukan, namun tetap perlu mempertimbangkan kelompok UMKM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini