Sukses

Bila Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat New Normal, Ojek Online Ancam Gelar Demo

Pengemudi ojek online mengaku telah menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku siap menggelar aksi demo besar-besaran ke Istana Negara. Ini mereka lakukan jika aturan ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan.

"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," kata Ketua Presidium Nasional Igun Wicaksono dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang.

Bahkan, rekan pengemudi ojol di seluruh Indonesia menyatakan siap bergerak jika aturan mengangkut orang tetap diberlakukan saat fase new normal.

Garda menyatakan bahwa ojek online tidak semestinya dilarang. Sebab, dari Garda telah membuat dua protokol, yaitu protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal.

Pun, Garda juga mengimbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri. Selain itu, saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung.

Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, "Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," imbuh dia.

Oleh karenanya, Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal.

"Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Sebelumnya, larangan ojek online mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan.

Dengan aturan tersebut berarti ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti PSBB.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini