Sukses

2 Cara BI Bantu Pemulihan Ekonomi dari Corona

Pembiayaan above the line terkait pembiayaan defisit ABPN untuk BUMN penempatan dana perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mendukung pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Ada dua mekanisme yang bakal dilakukan yakni pembiayaan above the line dan below the line.

"Mekanisme pembiayaannya dengan above the line dan below the line," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam Silaturahim Bank Indonesia bersama Media secara virtual, Jakarta, Jumat (29/5).

Pembiayaan above the line terkait pembiayaan defisit ABPN untuk BUMN penempatan dana perbankan, penjaminan dan investasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pengelolaan defisit APBN.

Cara yang ditempuh dengan melakukan pembelian SBN di pasar perdana, sebagaimana telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pembelian SBN di pasar perdana sesuai dengan mekanisme pasar atau competitive leading oleh pasar domestik maupun asing. Jika target tidak terpenuhi bisa diulang dengan lelang tambahan pada hari berikutnya.

"Kalau masih kurang lagi nanti ada private placement," kata Onny.

Selain itu, bank sentral telah merencanakan pemberian remunerasi bunga atas rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia. Namun hal ini masih dalam diskusi antara Menteri Keuangan dengan Bos BI, Perry Warjiyo.

"Yang terakhir ini lagi didiskusikan dengan pemerintah bunganya berapa," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbankan

Sementara itu, terkait mekanisme below the line dilakukan untuk perbankan. Nantinya OJK akan memainkan perannya dalam melakukan pengawasan restrukturisasi. OJK juga akan mengawasi pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh perbankan untuk mengukur risiko kredit.

Dalam hal ini, Bank Indonesia mengambil peran sebagai penyedia dana likuiditas perbankan lewat repo SBN. Repo SBN bisa diajukan perbankan jika memiliki SBN di atas 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK).

"Kalau dibawah itu tidak diperkenankan karena itu untuk likuiditas yang ada di bank. Kalau ada kelebihan, kelebihan itu yang bisa SBN-nya di jual ke BI," kata Onny menjelaskan.

Bagi bank yang me-repo-kan SBN ke Bank Indonesia, Onny menyebut bank tersebut akan mendapat insentif berupa kelonggaran giro wajib minimum (GWM). "Jadi gironya diringankan karena ada pendapatan dari giro yang ditempatkan di BI," sambung Onny.

Sementara itu, peran pemerintah yakni menempatkan dana di perbankan yang memiliki SBN kurang dari 6 persen DPK. Tentunya, kata Onny, dijamin LPS.

Penerbitan SBN below the line kepada Bank Indonesia bisa dilakukan secara private placement. Proses pembelian bisa dibeli dengan mekanisme non competitive bidder.

"Konsepnya bargain sharing pemerintah dan BI, nanti bargain sharingnya dihitung dari selisih suku bunga DPK dengan suku bunga yang ada di BI, jadi nanti biaya fiskalnya tidak terlalu tinggi," terang Onny.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.