Sukses

OJK Keluarkan 2 Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank

OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM di tengah wabah Covid-19. Ada dua kebijakan baru yang dikeluarkan OJK.

"OJK memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19," kata kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran persenya, Jakarta, Jumat, (29/5).

Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah. Namun dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam Surat Edarannya telah menetapkan, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. SE tersebut telah disampaikan pada asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa.

Adapun penyesuaian yang dimaksud yakni, pertama, dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh. Tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Kedua, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi.

Lalu, memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis.

Kemudian melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik dan ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain persyaratan tersebut, Anto menyebut OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE). Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Penerapan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis. Khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi juga telah membagikan Surat Edaran terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiyaan LKM. Surat tersebut telah disampaikan kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM.

"Ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM," kata Anto.

Adapun kebijakan bagi LKM yakni, pertama perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020. Kedua, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Ketiga, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur terdampak yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keempat, penerapan restrukturisasi untuk debitur terdampak berlaku sampai 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya permohonan restrukturisasi dari debitur terdampak. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM dan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Anto mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini