Sukses

Tak Mampu Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas

Pemerintah menyatakan perlu adanya desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilahkan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi Virus Corona. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi peserta kelas I dan II.

"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Febrio mengatakan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70 persen.

Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.

"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020. Segmen yang lain tidak mengalami peruabahan," kata Febrio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desain Baru

Lebih lanjut Febrio menuturkan, alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.

"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Lalu penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Lalu kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini