Sukses

Strategi Kementerian PANRB Hadapi Penerapan New Normal

Salah satu tantangan utama dalam menghadapi tatanan normal baru ini terkait ketersediaan fasilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mumpuni.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merencanakan tatanan normal baru (new normal), khususnya dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) siap melakukan akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi dalam tahap new normal ini.

"Ini sangat mempengaruhi program reformasi birokrasi kita. Mohon jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan guna memastikan program reformasi birokrasi kita relevan dengan kondisi new normal," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020)

Atmaji mengatakan, salah satu tantangan utama dalam menghadapi tatanan normal baru ini terkait ketersediaan fasilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mumpuni.

"Fasilitas dalam SPBE atau e-government seperti digital signature dan aplikasi e-office akan menjadi tulang punggung dalam beradaptasi dengan situasi new normal ini," ujar dia.

Selain penguatan e-government, persoalan mendasar lainnya yang juga menjadi perhatian yakni sinergitas dalam bekerja, baik di internal maupun eksternal Kementerian PANRB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Lain

Sinergitas ini dinilai Atmaji perlu diwujudkan agar apa yang dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, baik dalam proses maupun waktu.

Selain itu, program akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang direncanakan oleh Kementerian PANRB diharapkan dapat terus mengakomodir pendapat dari para stakeholder.

"Supaya kita tidak berpikir dengan pikiran dan dunia kita sendiri yang belum tentu cocok dengan harapan stakeholder. Kita ingin apa yang kita rumuskan nanti cocok dengan kondisi di lapangan," ungkap Atmaji.

"Pelaksanaan RB tidak bisa dilakukan oleh kementerian ini sendiri. Perlu kolaborasi dengan instansi dan para pemangku otoritas lainnya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini