Sukses

BI Jelaskan Rincian Pendanaan Restrukturisasi Kredit Perbankan

BI mencatat, per 14 Mei 2020 jumlah SBN yang dimiliki bank sebesar Rp 886 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional melalui restrukturisasi kredit, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pendanaan untuk program restrukturisasi merupakan fungsi dari bank sentral di dalam pengelolaan moneter, salah satunya dengan repo Surat Berharga Negara (SBN).

BI mencatat, per 14 Mei 2020, jumlah SBN yang dimiliki bank sebesar Rp 886 triliun. Diantaranya Rp 563,5 (10,4 persen) triliun perlu direpokan ke BI terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan penempatan dana pemerintah.

"Bank-bank untuk pendanaan restrukturisasi kredit tolong SBN-nya direpokan ke BI dulu sampai dengan sisa SBN-nya tidak lebih dari 6 persen dari DPK," kata Perry, Kamis (28/5/2020).

"Rp 886 triliun itu kurang lebih 16,4 persen dari DPK. Sehingga 16,4 dikurangi 6 persen kurang lebih sekitar 10,4 persen dari DPK, SBN-nya itu bisa direpokan ke BI sesuai kewenangan BI di dalam operasi moneter," sambungnya menguraikan.

Perry menegaskan, tahap pertama untuk pendanaan restrukturisasi kredit perbankan, baik bank peserta maupun bank pelaksana untuk merepokan total SBN Rp 536,6 triliun ke BI.

"Monggo perbankan, bank peserta, bank pelaksana, gunakan SBN Rp 536,6 triliun totalnya, datang ke BI, BI setiap hari melakukan lelang repo. Kami sudah umumkan jadwalnya sampai 6 bulan kedepan, kami update setiap minggu, datang ke BI kami sediakan likuiditas dengan mekanisme repo yang tadi (Rp 563,6 triliun)," kata Perry.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Repo SBN BI

Sementara itu, posisi repo SBN perbankan BI saat ini hanya Rp 43,9 triliun.

"Rp 563,6 triliun dikurangi Rp 43,9 triliun masih tersedia di perbankan SBN-nya untuk digunakan sebagai underline, repo ke BI dimana BI bisa menyediakan likuiditas. Ini sesuai Undang-Undang BI (UUBI) dan itu kewenangan BI dalam operasi moneter," jelas Perry.

Ketika sisa dari SBN-nya sudah terpakai dan hanya tersisa 6 persen, Perry menyebut pemerintah baru bisa melakukan penempatan dana dengan jumlah yang diperkirakan tidak terlalu besar. Adapun beban biaya pemerintah adalah selisih bunga penempatan di bank dengan bunga SBN di BI, dimana BI juga bersedia untuk burden sharing.

"mitigasi resikonya sudah dijamin oleh LPS. Kalau banknya tidak bisa bayar, ada pendebetan rekening bank di BI. Sesuai PP 23/2020, penempatan dana pemerintah itu jumlahnya ga terlalu besar dan resikonya aman," tutup Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.