Sukses

Pemerintah Siapkan Rp 34 Triliun untuk Relaksasi Kredit UMKM, Petani dan Nelayan

Pemerintah menyiapan untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan subsidi bunga kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan melelalui program subsidi bunga kredit bisa membatu para nelayan dan petani miskin untuk meneruskan usahannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan pemerintah saat ini sudah menyiapan Rp 34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan subsidi bunga kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Saya kira sudah berjalan, pemeritah sudah siapkan Rp 34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan subsidi bunga kredit yang disalurkan lewat KUR, Mekar, UMI, pegadaian, dan lewat perusahaan pembiayaan lainnya," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait insentif bagi petani dan nelayan dalam ranga menjaga ketersediaan bahan pokok, Kamis (28/5).

Dia menjelaskan penundaan angsuran dan subsidi pada penerima bantuan permodalan yang dilakukan pada beberapa lembaga. Mulai dari kementerian, hingga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). "Baik itu dari KKP, pertanian," kata Jokowi.

Kemudian, dia juga menjelaskan untuk membantu para nelayan dan petani bisa menggunakan instrumen bantuan non fiskal melalui kebijakan supply chain. Nantinya kata Jokowi diharapkan para petani dan nelayan bisa terpenuhi kebutuhan bibit hingga alat produksi.

"Kita harapkan usaha pertanian dan perikanan ini bisa lebih baik melalui ketersediaan bibit, pupuk, alat produksi," jelas Jokowi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

8 Juta UMKM Telah Bergeser dari Pasar Offline ke Online

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, langkah yang paling penting setelah menerapkan sejumlah relaksasi kredit untuk membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19, ialah melakukan pembekalan keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Cara ini bagian dari transisi menuju skema new normal akibat pandemi covid 19.

"Saat ini sudah ada pergeseran pemasaran produk UMKM dari offline ke online, namun jumlahnya baru mencapai 8 juta UMKM, atau 13 persen dari seluruh UMKM. Setelah online pun, UMKM masih harus tetap dan akan bersaing dengan seluruh brand besar di platform digital," katanya dalam siaran pers, Minggu (24/5/2020).

Menurutnya dalam fase pemulihan nanti kementerian akan menggenjot transformasi UMKM dari offline ke online. Melalui kerjasama dengan sejumlah platform besar untuk menggerakkan transformasi ini.

Saat ini langkah awal yang dilakukan pemerintah dalam membantu keberlangsungan bisnis UMKM adalah dengan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos). "Di saat seperti ini, kalau UMKM diberi pembiayaan dari perbankan, maka mereka akan menjadi debitur hitam yang namanya di-black list, dan nantinya tidak bisa lagi meminjam dari bank," imbuh dia.

Bahkan, sampai September 2020, pemerintah masih mempunyai sumber pendanaan. Jika lewat dari September akan semakin membebani APBN, dan akan sulit juga menerbitkan surat utang.

Guna menjaga keberlangsungan UMKM, menurut Teten, saat ini antar kementerian sudah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk struktur pemulihan bagi dunia usaha. Dengan menggandeng Kementerian Keuangan dan OJK untuk memantau stimulus pembiayaan lewat perbankan.

3 dari 3 halaman

Pendampingan UMKM

Sementara itu Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menyebutkan, pemerintah harus membentuk program pendampingan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk kembali menjalankan bisnis di tengah pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah berencana mengubah perilaku konsumen menjadi situasi new normal.

"Pelatihan teknik produksi, pemasaran dan akuntansi dengan menggunakan perangkat digital sudah harus dikenalkan kepada pelaku UMKM, karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut Ryan menilai, pada tahun ini para pelaku UMKM akan cukup mampu bertahan melakukan kegiatan usaha yang terhantam dampak negatif pandemi Covid-19. Ini karena pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak memberikan relaksasi kepada UMKM terdampak wabah virus corona.

"Bantuan likuiditas, keringanan pajak dan penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020, pasti bisa meringankan beban keuangan mereka," kata Ryan.

Namun, jelas Ryan, pelonggaran kebijakan tersebut harus diikuti dengan upaya pemerintah dengan menciptakan program pendampingan bagi UMKM pada kondisi new normal akibat pandemi Covid-19.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini