Sukses

Pemerintah Lebih Tegas Larang Arus Balik di Tengah Pandemi Corona

Korlantas Polri telah membangun 11 titik penyekatan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menyatakan, pemerintah akan lebih tegas melarang masyarakat yang telah mudik untuk kembali ke perantauan atau arus balik, khususnya ke wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi penyebaran Corona di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai epicentrum agar semakin menurun dari waktu ke waktu.

"Kami sangat mendukung kebijakan untuk terus menjaga kondisi wilayah DKI Jakarta sebagai epicentrum pandemi sesuai dengan rapat dengan Kemenko Maritim, dengan Pak Luhut, kita harus lebih keras melarang adanya arus balik," ujar Edi dalam diskusi virtual, Rabu (27/5/2020).

Adapun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri telah membangun 11 titik penyekatan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020, setiap orang harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dilengkapi dengan berkas-berkas yang dibutuhkan, yang telah diatur dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Meskipun ini Pergub DKI, tapi pada kenyataannya penerapannya ikut juga ke daerah lain juga, karena saling berkaitan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Diperketat

Lanjut Edi, pengawasan di pintu masuk lain juga diperketat, seperti di bandara, dimana calon penumpang tidak hanya harus melengkapi berkas dan memiliki SIKM, tapi juga harus membawa alat tes PCR dengan hasil tes negatif.

Lalu di perkeretaapian, kereta regional tidak dijalankan, melainkan hanya ada kereta luar biasa yang juga sangat terbatas. Sementara untuk di jalan raya, bus juga yang aktif hanya 1 terminal, yaitu di Pulo Gebang.

"Prinsipnya, kita sudah antisipasi, dengan pemberlakuan Permen Nomor 25/2020 hingga 31 Mei nanti dan Pergub DKI Nomor 47/2020, dalam rapat dengan Menko Maritim minimal sampai 7 Juni. Namun mungkin setelah itu tetap menerapkan adanya SIKM," jelas Edi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.