Sukses

E-Commerce Asing Wajib Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Pelaku usaha asing diwajibkan untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia, jika transaksi perdagangannya lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut terdapat kriteria tertentu bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Keriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pelaku Usaha asing atau dari luar negeri diwajibkan untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia, jika transaksi perdagangannya lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket dalam setahun,” tulis Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Pasal 15, yang dilansir Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Penilaian kriteria tertentu sebagaimana dimaksud, yakni dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Serta penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

KP3A Bidang PMSE  pada Pasal 25 dijelaskan bahwa PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia hanya dapat mewakili 1 (satu) PPMSE luar negeri.

Kemudian KP3A dapat membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilkan, serta berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Lain

Selain itu, KP3A wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE. Untuk memperoleh SIUP3A bidang PMSE, bisa mengajukan permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS). Lalu permohonan tersebut diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

a.    Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri.

b.    Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri

c.    Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing.

d.    Penggunaan tenaga kerja agar melampirkan surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja.

e.    Menyampaikan alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

f.     Menyampaikan Nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

3 dari 3 halaman

Surat Tanda Terdaftar

Setelah memperoleh bukti Penunjukan dan Rekaman Anggaran Dasar (Article Of Association/Incorporation), harus Diterjemahkan Ke Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penerjemah Tersumpah.

Lalu, bukti Penunjukan paling Sedikit Memuat Kewenangan KP3A Bidang PMSE Untuk Mewakili PPMSE Luar Negeri Dalam, dalam memenuhi Kewajiban Perlindungan Konsumen, melakukan Pembinaan Untuk Meningkatkan Daya Saing, dan penyelesaian Sengketa.

Selanjutnya, selain persyaratan, KP3A bidang PMSE wajib menyampaikan Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE Luar Negeri yang diwakili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.

Sebelumnya pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk Pedagang luar negeri.

Tentunya, pada Pasal 14 dituliskan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.