Sukses

PLN: Kurang Tagih atau Kurang Bayar Tagihan Lapor Biar Fair

PLN pun akan kembali mengaktifkan pencatatan meter secara langsung oleh petugas catat meter mulai Mei 2020 (untuk penerbitan rekening listrik bulan Juni 2020).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah masyarakat sempat mengeluhkan lonjakan tagihan listrik beberaap waktu lalu. Akibat ini muncul dugaan PLN menaikan tarif listrik secara diam-diam.

General Manager PLN Unit Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan  membuka penyebab tagihan listrik naik.

Pertama, terkait penerapan bekerja dan belajar di rumah. Kondisi ini membuat penggunaan peralatan listrik meningkat yang berujung kenaikan tagihan rekening listrik.

"Kemungkinan satu tagihan memang April 70 kwh banyak bekerja di rumah, siswa belajar jarak jauh banyak gunakan kuota internet penggunaan listrik akan naik," kata Doddy, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, pencatatan meter yang tidak dilaporkan sehingga perhitungan berdasarkan rata-rata dalam 3 bulan juga membuat seolah tagihan listrik naik.

PLN pun siap mengembalikan kelebihan tagihan listrik jika terjadi. Kelebihan tersebut akan dibayarkan dengan mengurangi tagihan pada bulan berikutnya.

"Tidak akan hilang deposit, tapi juga bagi yang kurang tagih kurang bayar lapor, kita sama-sama fair percaya PLN kami juga berusaha transaksi secara fair," tutur dia.

PLN pun akan kembali mengaktifkan pencatatan meter secara langsung oleh petugas catat meter mulai Mei 2020 (untuk penerbitan rekening listrik bulan Juni 2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencatatan Manual

Petugas catat meter akan datang ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar Alat Pelindung Diri (APD).

Layanan pelaporan stand meter sendiri (Baca Meter Mandiri) via aplikasi WhatsApp Messenger (WA) ke nomor 08122 123 123 juga tetap berlaku, dengan periode pelaporan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik selama pandemi COVID-19.

Jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik, di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) ataupun melalui aplikasi E-Commerce.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini