Sukses

BEI Perlonggar Syarat Pencatatan Efek Bersifat Utang

BEI memberikan insentif tambahan bagi Pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya Pencatatan tahunan sebesar 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek bersifat utang. Kemudahan tersebut tertuang adalam Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020.

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, Peraturan I-B ini merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004. Aturan baru ini akan berlaku terhitung mulai 20 Mei 2020.

"Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis BEI, Kamis (21/5/2020).

Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan Obligasi Daerah ke dalam satu peraturan ini.

"Aturan ini juga mengatur perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya Pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran," tambah dia.

Dalam Peraturan ini, BEI juga memberikan insentif biaya Pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Saham).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan

Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan beberapa hal yang meliputi:

1. Insentif tambahan bagi Pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya Pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK;

2. Ketentuan pencatatan Sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan Sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan Sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.

3. Ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi:

- Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini.

- Emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini,

- Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini