Sukses

Pegawai BUMN Tetap Kerja dari Rumah Selama PSBB

Sebelumnya beredar kabar bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah memerintahkan pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto membantah kabar bahwa para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun mulai masuk kerja pada 25 Mei 2020. Airlangga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah memerintahkan pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Menteri BUMN, tidak ada yang disampaikan seperti itu juga tidak ada yang mengatakan itu dari Menteri BUMN," kata Airlangga dalam video konferensi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Airlangga menegaskan, aturan kebijakan Menteri Erick tidak berlaku selama kebijakan PSBB masih diberlakukan. Sehingga kabar kembali bekerjanya para pegawai BUMN tersebut hanyalah rumor belakan. "Itu olahan-olahan saja," kata dia.

Aturan PSBB ini, kata Airlangga masih akan berlaku selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sehingga protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO tetap dilakukan.

"Secara universal protokol kesehatan tetap berlaku seperti yang ditetapkan WHO," kata Airlangga mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian BUMN Soal Pekerja Berkantor Mulai 25 Mei: Itu Contoh Pedoman Umum

Sebelumnya, Kementerian BUMN menegaskan informasi yang tertuang dalam S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/S-336 tentang Antisipasi The New Normal BUMN, khususnya terkait aturan masuk kantor bagi pegawai BUMN berusia 45 tahun ke bawah. 

 
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menyatakan, informasi tersebut adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat 25 Mei 2020 mendatang sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah. 
 
Sementara realisasinya disesuaikan dengan pedoman komando penanggulangan bencana dan kebijakan daerah masing-masing. 
 
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Alex dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020). 
 
Dia memastikan jika BUMN sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik COVID-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.
 
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kontribusi BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal. Ini terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
 
Kemudian sesuai dengan S-336, setiap BUMN diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a. membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal
 
b. menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity)
 
c. menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah
 
d. mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19
 
e. melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.