Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto membantah kabar bahwa para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun mulai masuk kerja pada 25 Mei 2020. Airlangga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah memerintahkan pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Baca Juga
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Menteri BUMN, tidak ada yang disampaikan seperti itu juga tidak ada yang mengatakan itu dari Menteri BUMN," kata Airlangga dalam video konferensi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Advertisement
Airlangga menegaskan, aturan kebijakan Menteri Erick tidak berlaku selama kebijakan PSBB masih diberlakukan. Sehingga kabar kembali bekerjanya para pegawai BUMN tersebut hanyalah rumor belakan. "Itu olahan-olahan saja," kata dia.
Aturan PSBB ini, kata Airlangga masih akan berlaku selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sehingga protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO tetap dilakukan.
"Secara universal protokol kesehatan tetap berlaku seperti yang ditetapkan WHO," kata Airlangga mengakhiri.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kementerian BUMN Soal Pekerja Berkantor Mulai 25 Mei: Itu Contoh Pedoman Umum
Sebelumnya, Kementerian BUMN menegaskan informasi yang tertuang dalam S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/S-336 tentang Antisipasi The New Normal BUMN, khususnya terkait aturan masuk kantor bagi pegawai BUMN berusia 45 tahun ke bawah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement