Sukses

Cegah Covid-19, Pengelola Apartemen Ini Larang Agen Properti Sewakan Unit

Saat ini Apartemen Gading Nias Residences (GNR) dihuni oleh sekitar 9 ribu jiwa.

Liputan6.com, Jakarta Semasa pandemi Covid-19, pengelola Apartemen Gading Nias Residences (GNR) di Jakarta Utara, melarang agen properti yang bekerjasama dengan pihaknya, untuk menyewakan unit apartemen.

“Salah satu kebijakan penting kami adalah, semasa pandemi Covid-19 ini para agen properti dilarang menyewakan unit atau moratorium atau penghentian sementara dalam waktu apapun," kata Bonar Tarihoran, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gading Nias Residence, Rabu (20/5/2020).

Pihaknya enggan mengambil risiko, sebab pengelola apartemen tidak tahu calon penyewa tersebut apakah bebas Covid-19 atau tidak. Terlebih saat ini Covid-19 bisa berada dalam tubuh seseorang tanpa menimbulkan gejala atau OTG. "Dan kami tidak mau kecolongan," katanya.

Saat ini sendiri, apartemen tersebut dihuni oleh sekitar 9 ribu jiwa. Bonar juga mengatakan, peraturan yang buat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 GNR secara umum sesuai yang digariskan oleh Pemprov DKI.

Namun dalam pelaksanaannya, sesuaikan dengan kondisi kehidupan di apartemen. Saat ini, kawasan apartemen yang dikelola oleh Inner City Management (ICM) itu masih berstatus zona aman.

Beberapa aturan tersebut, antara lain setiap orang yang berada di kawasan GNR wajib pakai masker, tetap atur jarak (physical distancing) dan tidak berkumpul, pengukuran suhu tubuh saat masuk lobby, beli makanan harus take away dan tidak diperkenankan ada meja dan kursi di kios-kios makanan.

Pengiriman barang lewat online, ungkap Bonar, juga awasi secara ketat. Kurir yang mengantar barang diwajibkan memakai masker dan dicek suhunya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rutin Sweeping Unit Apartemen

Sementara, Apartment Manager GNR Hambali mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 GNR yang terdiri dari pengurus PPPSRS, karyawan Badan Pengelola, dan pengurus RT/RW melakukan sweeping keliling secara rutin.

"Misalnya ada orang tidak pakai masker atau nongkrong akan langsung ditegur, termasuk memantau kios-kios makanan agar tetap mematuhi aturan," ungkapnya.

Lalu, untuk mengurangi potensi warga berkumpul, maka semua fasilitas umum, seperti children playground dan sarana olahraga ditutup. “Kami juga terus berkoordinasi dengan pemeritah setempat dan petugas kesehatan. Kami bersyukur, karena pemerintah kita sudah menyiapkan langkah-langkah siapa dan melakukan apa,” ujarnya.

Sesuai dengan bidangnya, kata Hambali, Puskesmas, Kecamatan, Polsek, Koramil, dan masyarakat bekerja sama, semua itu sudah diatur oleh pemerintah. Misalnya kalau di GNR ada yang terpapar, mereke sudah tahu tahapan yang harus dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini