Sukses

Gita Wirjawan: Swasta Juga Butuh Diperhatikan

Sangat disayangkan apabila dunia usaha swasta sebagai salah satu motor ekonomi dengan mudahnya dianggap mampu untuk membantu dirinya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan pajak nasional sudah melompat 15 kali lipat dalam 19 tahun terakhir. Tercatat penerimaan pajak pada tahun 2000 baru sebesar Rp 116 triliun. Sedangkan pada tahun kemarin atahun 2019 telah mencapai Rp 1.786 triliun.

Lonjakan penerimaan pajak tersebut mampu terwujud karena kebijakan fiskal pemerintah yang semakin pruden, proaktif, inklusif dan tepat sasaran dalam merangsang pembayar pajak termasuk individu dan dunia usaha.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Gita Wirjawan  mengatakan, tidak bisa dipungkiri peran swasta atau dunia usaha yang merupakan 87 persen dari kue ekonomi atau PDB Indonesia sebesar Rp 16.000 triliun. Hal tersebut sangat menopang pertumbuhan sehingga Indonesia menjadi ekonomi terbesar nomor 17 di dunia

Dunia usaha yang terdiri dari UMKM, BUMN, dan non-BUMN bukan hanya berperan dalam pengisian ruang fiskal lewat pembayaran pajak, namun juga dalam beberapa hal lainnya seperti pemberdayaan tenaga kerja, produksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di Tanah Air dan juga diekspor ke luar negeri, dan persaingan terhadap industri dengan negara tetangga yang mencari pangsa pasar internasional yang sama.

Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yg tertuang dalam Perppu 1, 2020 dan Peraturan Pemerintah No.23 sangat mulia dengan semangat memuat unsur keadilan sosial, kaedah kebijakan yang penuh dengan prinsip kehati-hatian, dan dukungan untuk pelaku usaha.

Salah satu isu yang tersirat dalam tuangan PP No.23 tersebut adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para UMKM dan khususnya untuk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN sebesar hampir Rp 400 triliun.

Sedangkan penempatan dana yg direncanakan oleh pemerintah di bank perantara hanya sekitar Rp 34 triliun. Inipun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah sehingga risiko kredit tetap akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak atau sulit mengambil risiko kredit tersebut.

"Penyikapan pemerintah ini cukup kelihatan diskriminatif terhadap dunia usaha non-UMKM dan BUMN atau swasta yang mana mereka selama ini sudah banyak membantu dalam perputaran roda ekonomi Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Pandemi Corona Covid-19 sangat tidak pandang bulu, warna kulit, agama, geografi, ketenaran, kekuatan fisik maupun keuangan. Sikap dari virus Covid-19 yang sangat non-diskriminatif ini justru harus ditanggulangi dengan reaksi ataupun policy response yang semestinya non-diskriminatif dan inklusif.

Seharusnya kebijakan yang ada bukan semata hanya untuk kepentingan survival, tapi yang lebih penting lagi adalah untuk bisa lebih bersaing di kemudian hari.

Sangat disayangkan apabila dunia usaha swasta sebagai salah satu motor ekonomi yang telah membantu pendongkrakan ruang fiskal sebesar 15 kali dalam 20 tahun terakhir dengan mudahnya dianggap mampu untuk membantu dirinya sendiri.

"Kesalahan parkir logika tersebut sangat riskan dan akan tercermin dalam kelumpuhan daya produksi, daya saing, dan kapasitas peningkatan ruang fiskal di kemudian hari," kata Gita.

Di saat negara tetangga menggelontorkan lebih dari 10 persen dari PDB untuk kepentingan pemulihan ekonominya, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN baru menyiapkan 2,5 persen dari PDB.

"Ini mungkin mencerminkan kurangnya pendalaman mengenai inti permasalahan yang terjadi sekarang ini. Yang lebih penting lagi adalah pendalaman mengenai kemana kita mau arahkan perekonomian kita di kemudian hari," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.