Sukses

LIPI: 3,8 Persen Buruh Kena PHK Tanpa Pesangon

Data Kemenaker per 20 April 2020, sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena PHK.

Liputan6.com, Jakarta Selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.

Berdasarkan hasil survey secara daring pada periode 24 April - 2, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Ketenagakerjaan, Ngadi, menyebutkan ada sekitar 15,6 persen dari buruh/karyawan yang terkena PHK.

"Ada sekitar 15, 6 persen karyawan yang terkena PHK. 1,8 persen kena PHK dengan pesangon, sementara 3,8 persen pekerja kena PHK tanpa pesangon," jelas dia dalam webinar Dampak Darurat Virus Corona Terhadp Tenaga Kerja Indonesia, Rabu (20/5/2020).

Melibatkan 2.160 responden, pekerja yang terkena PHK paling besar adalah laki-laki, yakni sebesar 16,7 persen, kemudian 14,2 persen terjadi pada perempuan.

Sementara dari sektor lapangan kerja, PHK terbesar sebesar 29,3 persen berasal dari konstruksi dan bangunan, menyusul 28,9 persen dari sektor perdagangan, rumah makan, dan akomodasi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sektor Lain

Kemudian 28,6 persen berasal dari sektor pertambanganan penggalian. "Kemudian kalau kita lihat yang terendah, yang tidak terlalu banyak PHK, ini adalah di sektor pertanian di 4,1 persen, kemudian ada juga jasa kemasyarakatan ini relatif lebih rendah di banding sektor-sektor yang lain," jelas dia.

Sebagai informasi, data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • lipi

Video Terkini