Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, Rute Batik Air Jakarta-Denpasar Dibekukan

Direktorat jendral Perhubungan udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Batik Air

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sanksi tersebut diberikan Ditjen Perhubungan Udara kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, dalam hal ini adalah Batik Air dan Angkasa Pura II.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (20/5/2020).

Adapun, Batik Air dianggap melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ungkap Adita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Investigasi

Berdasarkan hasil investigasi dari Inspektur Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, secara spesifik Batik Air penerbangan Jakarta-Denpasar ID 6506 telah melanggar aturan physical distancing.

"Maka penumpangnya akan di pindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," lanjut Adita.

Dirinya menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara serta menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.

    kemenhub

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Lion Air adalah salah satu maskapai penerbangan swasta di Indonesia.

    Lion Air

  • Batik Air