Sukses

Industri Rokok Ikut Jadi Korban Pandemi Corona

Dampak corona bagi industri rokok, khususnya terkait pada aktifitas produksi dan penjualan produk.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) menyatakan pandemi virus corona (Covid-19) turut memberikan dampak bagi industri rokok, khususnya terkait pada aktifitas produksi dan penjualan produk rokok. Hampir semua anggota Gapero khususnya di Surabaya terkena imbas Covid-19.

“Jadi kalau dengan adanya kenaikan tarif cukai atau PMK No 152 itu kami perkirakan ada penurunan produksi sekitar 15 persen, ditambah lagi ada wabah covid sekarang, jika nanti pemerintah dan kita tidak bisa meyelesaikan pandemic covid19 sehingga wabah Covid-19 berlarut larut, kami memprediksi akan ada penurunan di tahun 2020 ini sekitar 40 persen,” papar Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Namun demikian, Sulami bahar menyampaikan, semua anggotanya masih terus melakukan kegiatan usaha. Sehingga masih tetap menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian masyarakat.

Selain itu pihaknya sangat mematuhi peraturan pemerintah khususnya berkaitan dengan protocol pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di Kawasan pabrik dan agar karyawannya tetap sehat.

“Semua pabrikan dibawah naungan Gaperosu masih berproduksi tapi tentunya sangat patuh dengan protocol kesehatan. Saya rasa kalau untuk menggerakan perekonomian, industri rokok masih mampu membantu menggerakan perekonomian masyarakat sampai sekarang," ungkap dia.

"Jadi untuk saat ini memang dengan adanya Pandemi itu kami belum bisa memprediksi kira kira turunnya sampai berapa tetapi kalau misalnya sampai berlarut larut kami perkirakan produksi akan mengalami penurunan sekitr 40 persen kenapa karena yang pertama dimana mana ada PSBB dan itu sangat berpengaruh,” lanjut Sulami Bahar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Cukai

Selain itu, Sulami Bahar menyatakan wabah corona yang melanda dunia termasuk Indonesia juga telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut pemerintah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen. Selain itu juga menaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemic COVID19. Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarkat mengurangi konsumsi rokoknya.

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” papar Sulami Bahar.

Dia mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat.

Akibatnya rokok illegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak COVID19. Itu berarti pendapatan pemerintah dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

“Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produki hingga 15 persen. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami Bahar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.