Sukses

Restrukturisasi Kredit Disebut Tak Cukup Bantu UMKM Bertahan dari Corona

UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk, akibat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terpuruk, akibat pandemi Covid-19. Wabah ini hampir melumpuhkan roda perekonomian dalam negeri.

Kendati begitu, pemerintah mengeluarkan relaksasi kredit yang diharapkan bisa membantu keberlanjutan usaha pelaku UMKM sehingga mampu bertahan menghadapi kondisi tidakpastian ini.

Namun tetap saja meskipun para pelaku UMKM diberikan bantuan, masih ada ada peluang dan tantangan yang besar yang akan dihadapi oleh UMKM, di tengah wabah yang tidakpasti kapan berakhirnya.

Menanggapi hal itu, Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto mengatakan bahwa ke depannya UMKM membutuhkan modal kerja untuk keberlangsungan usahanya.

"Jika pada krisis sebelumnya tahun 1998 dan 2008, UMKM masih punya daya tahan yang kuat, karena pada waktu yang terkena adalah sektor korporasi besar. Tapi, sekarang sektor UMKM yang paling terkena,”kata Eko dalam acara Diskusi Media InfobankTalkNews , Selasa (19/5/2020).

Selain itu, Eko melihat dari  sisi keuangan UMKM saat ini terkena problem cash atau kehabisan uang tunai untuk menutup kebutuhan pribadi, juga, soal kredit macet. Sementara pemerintah sudah memberi relaksasi untuk penyelesaain kredit macetnya.

Lanjutnya, apabila dilihat dari catatan, total kredit perbankan terdampak Covid-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga minggu (10/5/2020) mencapai Rp336,97 triliun. Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur. Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yakni sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Bisa Bertahan

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto, menyebut  sebetulnya peluang UMKM di tahun ini masih bisa untuk bertahan, hal itu sejalan dengan keluarnya kebijakan pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan banyak keringanan, dan kelonggaran kepada pelaku UMKM, terutama yang terdampak Covid-19.

"Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka," kata Ryan.

Namun, kendati ada bantuan dari pemerintah terkait relaksasi, sangat penting juga bagaimana menangani UMKM ke depan setelah kondisi ekonomi menuju ke The New Normal, supaya mereka nantinya UMKM tidak gagap atau shock ketika terjadi banyak perubahan pasca covid-19.

"Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntasi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal)," pungkas Ryan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini