Sukses

Upaya Pemerintah Selamatkan UMKM dari Virus Corona

Pemerintah terus mencari cara agar menyelamatkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mencari cara agar menyelamatkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengucurkan subsidi bunga dan penundaan pembayaran cicilan pokok UMKM. Hal ini juga menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh UMKM berhak mendapat subsidi bunga. Baik penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan.

"Untuk usaha-usaha lain, dalam bentuk insentif pajak baik pasal 21 pajak karyawan, pasal 23 dan lain-lain agar dunia usaha mampu bertahan dan menjaga agar mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkeu, Selasa (19/5/2020).

Bendahara Negara ini menjelaskan subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan akan dinerikan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan seperti lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp34,15 triliun.

Rinciannya, Rp27,26 triliun adalah UMKM yang meminjam di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mereka yang meminjam di bawah Rp500 juta, mereka mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Untuk mereka yang meminjam di bank Rp500 juta hingga Rp10 miliar, mereka juga mendapat penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3 persen di tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya.

Untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan.

Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6 persen.

"Jadi, dengan program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang ppembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun. Total penundaan pokok yang tidak dibayarkan dalam 6 bulan ini adalah Rp285,09 triliun. Total outstanding kredit yang diberikan pada UMKM berdasarkan data OJK adalah Rp1.601,75 triliun," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sarat Debitur Dapatkan Subsidi

Adapun kriteria debitur yang mendapat subsidi UMKM adalah pertama, plafon pinjaman UMKM tidak melebihi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional Pinjaman dan kualitas kredit sebelum terjadi COVID-19 per-29 Februari 2020 adalah kolektibilitas 1 dan 2. Mereka juga perlu memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP, mereka langsung mendaftarkan NPWPnya.

Debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta-Rp10 miliar, mereka melakukan restrukturisasi dengan perusahaan, bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit pada mereka.

Bank-bank yang menyalurkan pinjaman pada UMKM meliputi bank Umum, Syariah, BPR, perusahaan pembiayaan termasuk BLU, dan BUMN seperti PNM dan Pegadaian.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.