Sukses

THR PNS Masih Ada yang Belum Cair, Ini Sebabnya

Hanya PNS untuk golongan III ke bawah saja yang pada tahun ini bisa menerima uang THR.m

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mentargetkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tuntas pada Jumat (15/5/2020) kemarin. Namun hingga hari ini, masih ada para abdi negara di beberapa instansi yang belum mendapatkan uang tunjangan tersebut.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, tiap instansi diberi persyaratan untuk melaporkan PNS mana saja yang berhak mendapat THR kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebagai catatan, hanya PNS untuk golongan III ke bawah saja yang pada tahun ini bisa menerima uang tunjangan hari raya.

"Proses pencairan tergantung kesiapan instansi yang mengajukan ke KPPN," terang Andin kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Andin mengatakan, waktu pemberian THR untuk PNS pada satu instansi yang sama saja bisa tidak dilakukan serentak. Adapun proses pencairannya sendiri telah dilakukan sejak Kamis (14/5/2020) pekan lalu, dan diharapkan tuntas seluruhnya pada hari ini.

"Iya, prosesnya dimulai hari Kamis minggu lalu. Diharapkan senin ini semuanya selesai," ujar Andin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komentar PNS

Pernyataan tersebut dibenarkan salah seorang PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ahmad Jayadi. Menurutnya, proses pencairan THR untuk para pegawai di Kementerian PUPR dilakukan pada waktu yang terpisah.

"Beda-beda sih tiap unor (unit organisasi) di PUPR, ada yang udah duluan Kamis Jumat kemarin. Ada yangg baru hari ini," ungkap Jayadi kepada Liputan6.com.

"Tergantung petugas yang ngurusin pencairan ke kantor KPPN Kemenkeu aja," dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • THR PNS

  • THR Cair

Video Terkini