Sukses

Ini Kelonggaran dari Pemerintah di Tengah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Stafus Menkeu mengaku dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki terkait layanan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski iuran naik, pemerintah masih memberi keringanan agar peserta tidak terlalu terbebani dalam membayar iuran, salah satunya keringanan pelunasan tunggakan.

Sebelumnya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya (yang terblokir karena menunggak iuran), maka peserta harus membayar tunggakan 24 bulan. Kini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulannya saja.

"Hal bagus di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari cuitannya di Twitter @prastow, Minggu (17/5/2020).

Kemudian beban denda juga dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Group/INA CBG) menjadi 2,5 persen.

"Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen," lanjutnya.

Yustinus bilang, memang dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.

Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian BUMN Soal Pekerja Berkantor Mulai 25 Mei: Itu Contoh Pedoman Umum

Kementerian BUMN menegaskan informasi yang tertuang dalam S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/S-336 tentang Antisipasi The New Normal BUMN, khususnya terkait aturan masuk kantor bagi pegawai BUMN berusia 45 tahun ke bawah. 
 
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menyatakan, informasi tersebut adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat 25 Mei 2020 mendatang sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah. 
 
Sementara realisasinya disesuaikan dengan pedoman komando penanggulangan bencana dan kebijakan daerah masing-masing. 
 
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Alex dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020). 
 
Dia memastikan jika BUMN sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik COVID-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.
 
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kontribusi BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal. Ini terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
 
Kemudian sesuai dengan S-336, setiap BUMN diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a. membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal
 
b. menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity)
 
c. menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah
 
d. mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19
 
e. melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.