Sukses

Pengusaha Sebut Iuran BPJS Kesehatan Naik di Kondisi yang Tidak Pas

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai kurang tepat saat pandemi corona seperti saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 mendapat berbagai respon dari bebagai pihak, tak terkecuali pelaku dunia usaha.

Ketua Umum DPD impunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai keputusan tersebut kurang tepat untuk diambil dalam situasai pandemi seperti saat ini.

"Menurut hemat kami, dalam kondisi seperti ini, kurang pas ya waktunya untuk menaikkan iuran BPJS," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (17/5/2020).

Menurut Sarman, beban pengusaha saat ini masih berat, kalaupun Perpres 64/2020 berlaku pada Juli nanti, tidak ada jaminan bahwa pada bulan tersebt dunia usaha sudah dalam kondisi stabil.

"Nah kalau tidak pada kondisi stabil ini kan sangat memberatkan." kata dia.

Sebelum keluarnya Perpres 64/2020, Sarman mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah untuk membererikan dispensasi untuk beberapa iuran atau kewajiban pengusaha.

"Termasuk BPJS yang ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu beberpa bulan ke depan itu diberikna dispensasai, tidak membayar karena sangat beban pengusaha saat ini untuk memikirkan gaji bulanan karyawan, dan biaya operasional lainnya.

"Mikirin gaji, mikirin THR, dan segala macam biaya operasional, di satu sisi pemasukan sangat berkurang," kata Sarman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghasilan Masyarakat Berkurang

Sarman menegaskan, dalam situasi seperti ini masyarakat juga akan mengalami kesulitan untuk membayar iuran akibat berkurangnya penghasilan imbas covid-19.

"BPJS ini kan sasarnanya ada dua, pertama dunia usaha, yang kedua kan masyarakat yang mandiri. Dan saya rasa masyarakat kan dengan mata pencahariananya saat ini, juga pendapatanya menurun, tentu sangat memberatkan. Sama juga yang dialami pelaku usaha saat ini," jelasnya.

Terkait dengan adanya indikasi upaya penutupan defisit BPJS melalui penyesuaian tarif pada Perpu 64/2020, Sarman menilai sah-sah saja jika dalam kondisi normal.

"Pada kondidi normal ya sah-sah saja, artinya kan mungkin masyarakat juga punya kemampuan sebagai peserta, dunia usaha juga punya kemampuan. Tapi kalau dengan kondisi saat ini, ya bukan hanya BPJS Kesehatan yang defisit, pengusaha juga defisit. Kemudian masyarakat juga defisit. Jadi ya sama-sama defisit saat ini," kata Sarman.

Lebih jauh, Sarman mewanti-wanti jangan sampai target dari pemerintah ini tidak tercpai. Kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi defisit, namun karena konsidi saat ini justru perserta tidak mampu membayar senilai tarif terbaru, "Kan jadi sia-sia juga," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini