Sukses

Iuran BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik, Asal Pemerintah Lakukan 3 Langkah Ini

Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang salah sasaran, dimana banyak orang mampu menjadi anggotanya.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah seharusnya perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek sebelum menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, pemerintah dan pihak manajemen BPJS Kesehatan idealnya melakukan tiga langkah strategis sebelum kembali meninggikan iuran pasca putusan Mahkamah Agung yang sempat membatalkan kenaikan.

Pertama, yakni melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Agus, banyak peserta PBI yang salah sasaran, dimana banyak orang mampu menjadi anggotanya.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus tingkat desa setempat. Jika cleansing data BPJS Kesehatan dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI," imbuhnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

"Dari sisi status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keanggotaan

Berikutnya, pemerintah disebutnya perlu mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan.

"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota," kata dia.

Agus juga berpendapat, pemerintah juga seharusnya melakukan penelusuran terhadap tunggakan iuran. "Selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar," ungkapnya.

"Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrim, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai mendekati 100 persen," tukas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini