Sukses

Serikat Buruh Resmi Gugat SE Menaker Soal Pengusaha Boleh Cicil THR

KSPI mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE THR yang dikeluarkan oleh Menaker berpotensi membuat gejolak.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap surat edaran (SE) Menaker terkait THR sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, pada Kamis (14/5/2020). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR. Maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2020).

Kata dia bilamana terdapat perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut. Diharuskan perusahaan menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.

KSPI juga mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE tersebut berpotensi terjadinya gejolak. Seperti di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh perusahaan kemudian membayar THR secara penuh.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," lanjutnya.

Perihal telah digugat ke PTUN pada hari ini, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar THR tidak mengacu menggunakan SE Menaker. Karena sedang menjadi objek sengketa yang belum diputuskan hasilnya.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Boleh Cicil Bayar THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

"Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” lanjutnya.

Dengan adanya dialog, pengusaha dan pekerja bisa mencari jalan bersama untuk mengatasi pembayaran THR. Dalam dialog tersebut bisa dibahas mengenai apakah pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap, atau apakah pembayaran THR akan ditunda, dan bagaimana cara pembayaran THR.

Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.