Sukses

Bantu Warga, Bea Cukai Serahkan 12,5 Ton Gula Impor ke Pemkot Batam

Penerima bantuan ini difokuskan bagi warga yang tidak bisa menerima bantuan melalui dana APBD karena sebelumnya telah terdata sebagai penerima bantuan dari pusat.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Batam melakukan tindaklanjut atas hasil penindakan gula impor, pada Jumat (8/5). Ya, gula impor merek Shakti Sugar sebanyak 12,5 ton yang dihibahkan itu menjadi barang milik negara (BMN) atau milik Pemerintah Kota Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila A Brata mengungkapkan gula pasir ini merupakan tangkapan petugas Bea Cukai Batam pada 11 April 2020. "Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk Shakti Sugar dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.

"Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya," ujar Susila.

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Hibah 12,5 ton gula ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama menghadapi pandemi Covid-19.

Susila melanjutkan, Bea Cukai Batam akan kembali menghibahkan apabila dalam masa pandemi Covid-19 ini kembali dapat menangkap penyelundupan bahan pangan.

Rudi menuturkan, hibah gula ini akan langsung diserahkan kepada masyarakat Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Penerima bantuan ini difokuskan bagi warga yang tidak bisa menerima bantuan melalui dana APBD karena sebelumnya telah terdata sebagai penerima bantuan dari pusat.

"Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini," jelas Rudi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.