Sukses

Jalankan Tugas, Bea Cukai Tetap Berantas Rokok Ilegal di Tengah Pandemi dan Bulan Ramadan

Bea Cukai pun terus melakukan pengawasan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta Penindakan rokok ilegal secara gencar terus dilakukan Bea Cukai, meski berada di tengah pandemi Covid-19 dan dalam suasana bulan suci Ramadan. Ya, Bea Cukai pun terus melakukan pengawasan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Hasil pengawasan itu pun berbuah penindakan. Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 100 ribu batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada rabu (6/5). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

"Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut," ungkap Latif. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45.500.000.

Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250 ribu batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya. "Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp114.987.600," ujar Latif.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Sementara itu, pada hari Jumat (8/5) Bea Cukai Teluk Bayur melakukan serah terima barang bukti sebanyak 182.520 batang rokok ilegal dari penindakan yang telah dilakukan oleh Kodim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan rincian penindakan rokok ilegal tersebut. "Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibawa oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sebuah mobil."

Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp101.718.961. Ini merupakan sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Teluk Bayur dan Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota.

Bea Cukai Teluk Bayur sangat mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan oleh aparat TNI dan akan terus meningkatkan sinergi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah Sumatera Barat.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini