Sukses

Pengusaha Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sulitkan Semua Pihak

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat tidak jadi dinaikkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, seluruh pihak akan kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Lebih parah, bahkan mungkin ada beberapa pihak yang tidak dapat membayar.

"Dalam kondisi seperti ini masyarakat dan perusahaan kondisinya sedang keberatan, untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah juga akan mengalami kendala membayar iuran, kemungkinan mereka tidak bisa membayar iuran," ujar Hariyadi dalam diskusi daring, Rabu (13/5/2020).

Tentu saja, ketika mereka tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan, maka mereka tidak akan mendapat akses untuk manfaat kesehatan. Kata Hariyadi, ujung-ujungnya, aktivitas ekonomi tidak jalan dan akhirnya mandeg di satu titik.

"Ini cukup serius ya, ujung-ujungnya kalau aktivitas ekonominya nggak jalan ya akhirnya stuck semua, bagaimana bisa melonggarkan, bagaimana bisa jalan" katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Simak Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selamanya Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (13/5/2020), kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," tulis Pasal 34 ayat 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.

"Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."

3 dari 3 halaman

Januari sampai Maret 2020

Sedangkan untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP yakni sebesar:

A. Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 100.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar:

A. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya," demikian tulis Pasal 34 ayat 9.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini