Sukses

Kemnaker Dinilai Tak Maksimal Lindungi ABK Indonesia di Kapal Asing

Kemnaker disebut tidak meratifikasi ILO C.188 guna memberi perlindungan bagi para ABK Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempertanyakan kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja untuk kapal asing.

Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan ini menilai Kemenaker tidak menganggap penting ratifikasi ILO C.118.

"Kemenaker menganggap tidak meratifikasi konvensi ILO karena itu dianggap tidak penting," kata AsDep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).

Basilio menuturkan Kemenaker tidak meratifikasi ILO C.188 karena sudah melakukan ratifikasi terhadap MLC tahun 2006. MLC 2006 merupakan konvensi payung untuk 8 konvensi ILO khusus bagi pekerja maritim.

Namun dalam konvensi ini tidak mengatur pekerja di kapal perikanan. Hal tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (4).

"Konvensi ini tidak berlaku untuk kapal perikanan," ujar Basilio.

Dia khawatir Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan hal ini. Sehingga menganggap ratifikasi ILO C.188 tidak penting.

Untuk itu Basilio tak heran jika terjadi kekerasan bagi ABK yang bekerja di kapal perikanan asing. Sebab kementerian pimpinan Ida Fauziyah itu menutup mata

"Berarti Kemnaker menutup mata tentang perlindungan, jadi hal yang wajar kalau kerja di kapal perikanan seperti itu," ungkap Basilio.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Aturan Perlindungan ABK

Basilio menambahkan, ada anggapan bahwa sudah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi awak kapal. Misalnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pertambangan Garam.

Sayangnya, kata Basilio aturan tersebut hanya berlaku untuk di dalam negeri. Sementara ABK kapal asing bekerja di luar teritorial Indonesia.

"Ada anggapan bahwa di undang-undang kita juga ada kok aturannya, tapi kan itu hanya berlaku di dalam negeri, tidak berlaku di luar negeri," kata Basilio mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini