Sukses

Pengaduan THR ke Kemenaker Kini Bisa via Online, Begini Panduannya

Berikut tata cara melakukan pengaduan THR secara online

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membentuk Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 secara online. 

Bagi Anda yang mengalami masalah  pembayaran THR tapi khawatir di tengah wabah pendemi covid-19, kali ini Anda bisa melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan langsung melalui laman resminya yakni dengan meakses www. kemnaker.go.id.

Berikut tata cara melakukan pengaduan secara online, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

1. Anda terlebih dahulu harus mengakses laman www.kemnaker.go.id

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

2. Lalu cari tulisan Daftar di pojok kanan atas, kemudian Klik Daftar

3 dari 10 halaman

3. Selanjutnya klik Daftar Sekarang

4 dari 10 halaman

4. Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran akun

5 dari 10 halaman

5. Setelah Anda mengisi data yang diminta, bisa langsung klik Daftar Sekarang

6 dari 10 halaman

6. Kemudian dapat kode aktivasi, dan masukan kode tersebut di langkah selanjutnya

7 dari 10 halaman

7. Semua proses pendaftaran akun sudah selesai, Anda bisa beralih pada profil atau akun yang telah dibuat

8 dari 10 halaman

8. Anda akan diminta lagi untuk mengisi kelengkapan profil

9 dari 10 halaman

9. Usai semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai, akun siap dipakai

10 dari 10 halaman

10. Lalu klik Pusat Bantuan, dan klik buat Pengaduan dan Anda bisa langsung melakukan pengaduan, dan setelah selesai jangan lupa untuk Klik submit, selesai!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini