Sukses

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Kapal bernama FBce CANTHER JHON ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut

Liputan6.com, Jakarta - Kapal Pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Kapal ini diketahui melakukan pencurian ikan di WPP 716 Laut Sulawesi pekan lalu.

"Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 1 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Tb mengatakan, kapal bernama FBce CANTHER JHON ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. KIA tersebut ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT.

Kapal ini mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline. Diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Saat ini seluruh awak kapal telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan Covid-19.

"Jajaran petugas Kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," kata Tb.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modifikasi Kapal

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono modus operandi kapal ini dengan mengelabui aparat yang berada di luar perbatasan saat kapal pengawas melakukan patroli. Kapal berbendera Filipina ini sengaja mendesain kapal yang bisa bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.

"Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna, ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile," kata Pung.

Pung melanjutkan, jangan meremehkan kapal dengan ukuran yang kecil. Sebab kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh Kapal Penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan.

Hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, sudah ada 33 KIA ilegal telah ditangkap sejak Oktober 2019. KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini