Sukses

Pengusaha: Program Pemulihan Ekonomi Harus Paralel dan Cepat

Pengusaha berharap DPR setujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap Dewan Perwakilan Rakyat akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau disebut Perppu Corona untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU), sehingga program penyelamatan dan pemulihan ekonomi berjalan paralel dan cepat.

“Saya berharap DPR akan mengesahkan Perppu Corona menjadi Undang-undang sehingga langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona, yang disusun bersama Pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha. Sebab program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan pengesahannya dijadwalkan pada pekan ini.

Namun Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. "Yang perlu disiapkan metode penyaluran dana post Covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif di mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," katanya.

Menurut Juan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. Tercatat, UMKM memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia.

"Ini dampaknya besar bagi pengusaha, industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini Covid-19 adalah prioritas utama," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Cepat Pulihkan Ekonomi

Di sisi lain, ia menyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona.

"Intinya kami yakin KSSK akan bekerja cepat dan tegas serta berani. Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam menghadapi krisis," katanya.

Anggaran stimulus Rp405,1 triliun terdiri atas Rp150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Kemudian, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Anggaran Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

“Jumlah Rp405 triliun tidak cukup untuk menangani pemulihan ekonomi Covid-19. Usulan Kadin sudah jelas sebesar Rp1.600 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi recovery pada Tahun 2021,” tegas Juan.

Selain itu, lanjutnya, Perppu ini juga akan memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini