Sukses

Biar Tak Bingung, Menhub Siap Jelaskan Aturan Pembatasan Mudik

Menhub mengaku kebingungan masyarakat tentang larangan mudik karena tingkat pemahamannya rendah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menampik terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait tata cara operasional pengguna transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat. Namun, pada intinya seluruh SE mempunyai tujuan yang sama, apabila masyarakat memahaminya.

"Surat Edaran yang lebih detil ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Masih banyak confuse, tetapi Insyaallah yang akan datang ini makin membaik," kata Menhub saat menggelar rapat virtual bersama Komisi V DPR RI , Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.

Terkait munculnya polemik pada tataran masyarakat, lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik lebaran.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengintensifkan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tidak ada kelonggaran mengenai aturan mudik.

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," lanjut dia.

Menhub menambahkan, selain memiliki fungsi teknis untuk memastikan aturan larangan mudik dapat dilaksanakan. Pihaknya juga bertanggungjawab mengelola operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beroperasi Kembali

Sebelumnya, Menhub Budi Karya menyatakan bahwa moda transportasi akan mulai beroperasi pada 7 Mei 2020. Pihaknya kini tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Dilansir dari Liputan6.com, regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Tetapi, Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5) dikutip dari Liputan6.com.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," imbuhnya

Menhub Budi menambahkan bahwa nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya meliputi penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," terangnya.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini