Sukses

Usai PSBB, Pemerintah Harus Perketat Regulasi Emisi di Jakarta

Pencemaran udara di Jakarta yang sudah berlangsung kronis hingga tiga dekade tanpa ada upaya pengendalian.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin, memperkirakan pasca Corona covid-19 akan terjadi peningkatan kompleksitas masalah transportasi di DKI Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya mengenai pencemaran udara

“Problem trauma pasca pandemi, dualism leadership dan kebutuhan sektor industri untuk mengejar ketertinggalan dari ekonomi bisnis, akan menjadi ancaman bagi pengelolaan transportasi di DKI Jakarta dan sekitarnya,” kata Ahmad dalam diskusi daring INSTRAN, Minggu (10/5/2020).

Masalah lainnya, Ahmad menyebut penyakit yang sudah menjangkiti warga sebagai dampak kesehatan dari pencemaran udara akan terus berlangsung, ditambah dengan problem Corona covid-19 apabila belum ditemukan vaksinnya.

Kendati begitu, pencemaran udara di Jakarta yang sudah berlangsung kronis hingga tiga dekade tanpa ada upaya pengendalian yang efektif dan terukur, justru kualitas udara membaik sejak diterapkan PSBB di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Maka dari itu, Ahmad merekomendasikan agar transportasi di Jakarta tetap terjaga dan lancar Pasca pandemi Corona, yakni segera terapkan regulasi yang lebih ketat terkait standard emisi (LEV) dan standar carbon kendaraan bermotor (LCEV) sebagai bagian dari NDC dalam penurunan emisi rumah kaca.

Lanjutnya, segera melaksanakan AQM secara komperehnsif dan efektif di Jakarta dan sekitarnya, terutama dalam sektor transportasi sebagai penyumbang terbesar pencemaran udara sebagai berikut, pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan raya seefektif mungkin dengan mengedepankan NMT (jalan kaki, sepeda) dan angkutan umum massal.

“Pelarangan truk termasuk, truk sampah yang beroperasi siang hari di dalam kota dan pelarangan angkutan material bangunan tanpa penutup yang bersih, serta penetapan zona rendah emisi yaitu kawasan yang hanya boleh diakses oleh kendaraan rendah emisi (BBG, Euro4, kendaraan listrik) dan atau berdasarkan hasil uji emisi,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahan Bakar Berkualitas Baik

Selain itu, pemerintah juga perlu hanya mengizinkan distribusi dan pemasaran BBM berkualitas baik (Euro4 Standard) dan BBG, dan melarang pemasaran Premium 88, pertalite 90, solar 48 dan dexlite.

Kemudian, merazia kendaraan yang tak memenuhi baku mutu emisi dan memproses hukum secara ketat (strict mobility), dan enghentikan bus-bus kota yang tak terawat dan kendaraan bermesin dua tak.

“Segera merealiasasikan atau melanjutkan mandat Perda 1 tahun 2005 untuk pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah secara konsekuen,” ujarnya.

Ahmad juga menyarankan untuk segera terapkan Electronic road pricing (ERP) dan parking management di kawasan segitiga emas dan jalan-jalan yang telah tersedia angkutan umum masal yang aman nyaman, dan terjadwal baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.