Sukses

Buruh Minta Pengusaha Tak Cicil Bayar THR

KSPI menolak rencana dikeluarkannya aturan berisi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berisi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

"Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata Said dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

Oleh karena itu, menurutnya rencana dibuat surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegasnya.

Dia menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar THR 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjilat Ludah Sendiri

Said mengatakan Menaker seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen," ujarnya.

Lanjutnya, KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.

“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI