Sukses

Melanggar PSBB, 168 Pabrik di Jakarta Disegel

Sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan, Bogor, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/5/2020).

Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementara di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa.

“Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan ke Pemerintah Daerah

Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru.

“Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik ‘social distancing’ (pembatasan sosial), ‘phsycal distancing’ (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar COVID-19,” ujar dia.

Data terakhir, hingga Minggu (3/5), berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien posititif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.

Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini