Sukses

Industri Hulu Migas Diminta Hindari PHK Pekerja meski Terdampak Corona

Untuk produksi minyak, 7 Kontraktor KKS telah melebihi target APBN dan 8 Kontraktor KKS telah melampaui target teknis dalam WP&B 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menegaskan, industri hulu migas harus tetap mempertahankan kinerja dan beroperasi optimal di tengah pandemi Corona.

Oleh karenanya, industri diminta untuk tetap mempertahankan kegiatan operasi serta menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjaga kelangsungan industri itu sendiri.

"Di tengah wabah Covid-19 dan penurunan harga minyak seperti saat ini, SKK Migas terus berkoordinasi dengan Kontraktor KKS agar target tahun 2020 dapat dioptimalkan. Ini dilakukan supaya penerimaan negara dari hulu migas tetap dapat optimal dan dapat mendukung anggaran negara di tengah upaya penanggulangan wabah Covid-19 yang membutuhkan anggaran sangat besar," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).

Lanjut Dwi, dengan mempertahankan operasi hulu migas, termasuk pada berbagai program pengeboran, pemeliharaan, dan operasional lainnya, maka sektor ini diharapkan dapat terus menggerakkan ekonomi nasional, menciptakan multplier effect bagi perekonomian daerah dan industri penunjang, serta menjaga ketersediaan lapangan kerja.

"Ibarat darah yang terus mengalir, industri hulu migas diharapkan dapat terus menggerakkan urat nadi ekonomi Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyatakan, hingga saat ini komitmen Kontraktor KKS untuk mencapai target produksi masih terjaga. Dari data kuartal 1 tahun 2020 menunjukan, untuk produksi minyak, 7 Kontraktor KKS telah melebihi target APBN dan 8 Kontraktor KKS telah melampaui target teknis dalam WP&B 2020.

Sedangkan untuk penyaluran gas, tercatat 5 Kontraktor KKS mampu melebihi target APBN dan 12 Kontraktor KKS telah melebihi target teknis WP&B 2020.

"Ini tentunya merupakan capaian yang patut diapresiasi, untuk kegiatan operasional yang mampu menciptakan terobosan dan inovasi dapat menjadi benchmark bagi KKKS lainnya, sehingga dapat melakukan continual improvement pada triwulan kedua sampai akhir tahun 2020 sehingga target sampai akhir tahun diharapkan dapat tercapai," ujar Julius.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKK Migas Usulkan 9 Stimulus Selamatkan Bisnis Hulu Migas dari Corona

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Seotjipto menyampaikan 9 usul stimulus fiskal yang dapat diberikan pemerintah kepada sektor hulu migas di tengah pandemi Corona.

Seperti yang diketahui, sektor hulu migas juga terkenal hantaman keras wabah virus, menyebabkan terhambatnya aktivitas di lapangan hingga molornya target onstream proyek tertentu.

"Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi (Abandonment and Site Restoration atau ASR) untuk menutup sumur secara permanen dan menghentikan operasi. Dampaknya, perbaikan cash flow kontraktor," kata Dwi dalam diskusi virtual bersama Komisi VII DPR, Selasa (28/4/2020).

Kedua ialah tax holiday pajak penghasilan. Usulan ini diperkirakan bisa menjaga corportae and divident tax rate sebesar 40 hingga 48 persen dengan skema cost recovery serta kontrak gross split dan Pertamina sebesar 25 persen.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG. Usulan ini diperuntukkan bagi seluruh wilayah kerja yang menjual produknya sebagai LNG. Cashflow kontraktor akan memiliki kinerja lebih baik dengan insentif ini.

"Keempat, barang milik negara hulu migas tidak akan dikenakan biaya sewa. Sudah dilakukan diskusi dengan Kementerian ESDM dan DJKN pada 9 April 2020," kata Dwi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar USD 0,22 per MMBtu yang berdampak pada 3,6 persen dari pendapatan kotor (untuk harga gas USD 6 per MMBtu.

Kemudian keenam, penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung hingga 100 persen untuk wilayah kerja eksploitasi.

Ketujuh, gas bisa dijual dengan harga diskon, untuk skema Take of Pay dan DCQ.

Kedelapan, pemberian insetif untuk batas waktu tertentu seperti percepatan depresiasi, perubahan split sementara, DMO full price dan lainnya.

"Akan ada perbaikan ekonomi pengembangan lapangan yang didapatkan. Adapun saat ini masih dalam tahap diskusi dengan wilayah kerja yang akan mengajukan insentif," kata Dwi.

Dan terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.