Sukses

PNS Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Sebanyak 4,3 juta PNS di Indonesia dilarang mudik dan cuti

Liputan6.com, Jakarta - Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, selain melarang PNS mudik dalam mencegah pandemi Virus Corona, hak pengambilan cuti juga dibatasi. Artinya, bagi 4,3 juta PNS yang akan mengajukan cuti harus dalam kondisi tertentu.

"Terkait dengan pencegahan Covid-19 bahwa MenPAN-RB melakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam kebijakan ini ASN dalam posisi mau tidak mau harus patuh," ujar Bambang dalam konferensi Virtual di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang mengatakan, pemerintah tetap memberikan izin cuti terhadap PNS yang dalam kondisi tertentu tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut antara lain bagi PNS yang tengah sakit keras, sedang melahirkan dan juga tengah dalam kemalangan seperti anggota keluarga meninggal dunia.

"ASN yang punya hak cuti, tapi maaf kali ini ketentuan cuti itu sangat sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46 2020 ini ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," jelasnya.

"Namun memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, kemudia cuti alasan penting. Cuti alasan penting ini hanya untuk keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membatasi Gerak PNS

Bambang menambahkan, larangan cuti tersebut diberlakukan untuk membatasi pergerakan PNS dalam melakukan kegiatan diluar rumah dan menekan kesempatan untuk mudik.

Dia juga meminta PNS untuk tetap bekerja dari rumah melakukan tugas-tugas seperti biasa sembari menanti aturan baru dari pemerintah terkait pencabutan larangan mudik dan cuti.

"Sebagaimana kita ketahui jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta. Itu jumlah yang tidak sedikit apalagi jika ditambah dengan jumlah keluarga. Nah, 4,3 juta ini kebijakan yang ada supaya mereka tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini