Sukses

Ingat, 30 April Besok Batas Terakhir Lapor SPT

DJP telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Kamis, 30 April 2020 besok, menjadi batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Sebelumnya, DJP telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020.

DJP juga memberikan keringanan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni. Meski demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap harus menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Dikutip dari DJP, per 28 April 2020, sebanyak 10,13 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,90 juta wajib pajak.

Jika dirinci, sebanyak 16.419 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian 638.586 wajib pajak menggunakan e-form, serta 139.166 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,98 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,2 juta wajib pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Lapor

Berikut langkah pelaporan SPT dengan mudah, sebagaimana dirangkum Liputan.com:  

1. Siapkan NPWP dan EFIN. Ini merupakan syarat wajib untuk lapor SPT, jadi pastikan Anda sudah mendapatkan NPWP dan EFIN. Jika belum, segera urus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Ketahui jenis SPT yang sesuai. Ada 3 tipe SPT yang tersedia, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S dan SPT 1770. Apa bedanya?

a. SPT 1770SS untuk wajib pajak berpendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.

b. SPT 1770S untuk wajib pajak berpendapatan di atas Rp 60 juta setahun.

c. SPT 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan lain (bukan pegawai), baik di bawah maupun di atas Rp 60 juta setahun.

3 dari 3 halaman

Siapkan Dokumen

Jika sudah memahami, jangan lupa siapkan dokumen sesuai jenis SPTnya:

a. SPT 1770SS dan SPT 1770S: bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Anda bisa mendapatkannya dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

b. SPT 1770: bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

3. Akses situs djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

4. Klik e-filling

5. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan yang tersedia, klik Login

6. Klik e-Filling, lalu klik Buat SPT

7. Klik kolom Dengan Panduan untuk memudahkan pengisian

8. Input tahun pajak

9. Isi kolom yang diminta sesuai dengan petunjuk dan berdasarkan bukti potong yang dimiliki

10. Pastikan sudah benar, lalu di halaman persetujuan klik Setuju.

11. Klik Submit

Selamat, Anda sudah berhasil melaporkan SPT tahunan Anda. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • SPT Pajak

Video Terkini