Sukses

Masa Darurat Covid-19, Bank Mandiri Berikan Ekstra Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

Di masa darurat Covid-19, Bank Mandiri berkomitmen memberikan pelayanan optimal untuk nasabahnya, terutama para pelaku usaha UMKM dan pengelola usaha besar atau segmen korporasi.

Liputan6.com, Jakarta Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya, industri perbankan turut melakukan penyesuaian jam operasional dan layanan untuk menekan penyebaran Covid-19. Bank Mandiri sebagai salah satu instansi perbankan di Indonesia selain mengubah jadwal operasional juga menutup sementara sejumlah kantor cabang, termasuk layanan weekend banking di 28 kantor cabangnya di Jakarta.

Meski demikian, Bank Mandiri tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal untuk nasabahnya, terutama para pelaku usaha UMKM dan pengelola usaha besar atau segmen korporasi. Dua layanan Bank Mandiri yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha selama pandemi secara online adalah Mandiri Cash Management (MCM), Mandiri Smart Account (MSA) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

MCM adalah layanan internet banking bisnis yang memberikan Anda akses transaksi keuangan perusahaan meliput pembayaran, penerimaan, dan pengaturan likuiditas secara online dengan aman. Nasabah memiliki keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan kebutuhan perusahaan melalui akses pengaturan di aplikasi MCM. Dengan keleluasaan ini, nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus ke cabang Bank Mandiri. Hal ini akan sangat membantu nasabah terutama pada masa diberlakukannya PSBB.

Layanan MCM ini menjadi bentuk strategis dukungan Bank Mandiri kepada nasabah korporasi dalam memenangkan persaingan usaha dan meningkatkan nilai tambah melalui efisiensi serta efektivitas aktivitas keuangan yang meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan bisnis.

Di sisi lain, nasabah korporasi juga dapat melakukan perampingan kepemilikan rekening dengan mudah melalui konsep budgeting atau alokasi dana operasional berbasis virtual account dalam rangka optimalisasi likuiditas dan return dana perusahaan melalui solusi Mandiri Smart Account (MSA).

Kontrol likuiditas merupakan hal penting yang menunjang kestabilan keuangan perusahaan disamping kemudahan transaksi. Sentralisasi dana dengan perampingan jumlah rekening akan menjadi faktor pendorong utama perusahaan dalam menciptakan tata kelola yang efisien dan akurat melalui kombinasi solusi MCM dan MSA.

Layanan MCM dan MSA cocok untuk perusahaan dengan kebutuhan solusi transaksi keuangan serta struktur rekening operasional yang kompleks dan besar.

Selain MCM dan MSA, Bank Mandiri juga memiliki MIB. MIB adalah layanan e-banking untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial dengan aplikasi internet banking yang diperuntukkan bagi nasabah bisnis dari segmen perorangan dan perusahaan khususnya kategori perusahaan kecil dan menengah. Fitur yang terdapat di dalam layanan mandiri internet bisnis antara lain informasi umum rekening, transfer, pembayaran, pembelian, administrasi, informasi bisnis dan aktivitas bisnis.

Khusus untuk layanan MIB, Bank Mandiri memberikan keleluasaan berupa kenaikan total nominal transfer harian ke bank lain secara online menjadi Rp 200 juta, dari sebelumnya Rp 100 juta. Sedangkan transfer melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) bisa mencapai total Rp 1 miliar per hari. Tidak hanya itu, pengguna MIB pun sekarang dapat membayar berbagai macam tagihan hingga total Rp 200 juta per hari. 

Perubahan limit Transfer dan pembayaran tagihan di Mandiri Internet Bisnis ini bersifat sementara dari tanggal 30 Maret 2020 s/d 31 Mei 2020 dan dapat dengan mudah diajukan oleh nasabah melalui call center 1500150 atau e-mail: mib.operation@bankmandiri.co.id dengan menggunakan e-mail yang terdaftar pada akun MIB serta melampirkan surat permintaan resmi dari perusahaan.

Menurut  Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami lakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bank Mandiri juga memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis pandemik covid-19. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Pengemudi ojek dan driver online yang terdampak covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilan. 

Informasi lebih lanjut mengenai layanan MCM dan MIB, Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau mengunjungi website Bank Mandiri dengan cara klik di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.