Sukses

Kerja dari Rumah, ASN Wajib Lapor Lokasi Terkini Setiap Hari

PNS wajib memberitahukan lokasi keberadaanya kepada pengelola kepegawaian di unitnya masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib memberitahukan lokasi keberadaanya kepada pengelola kepegawaian di unitnya masing-masing. Mereka diminta membagikan lokasi terkini (share location) setiap pagi, siang dan sore hari.

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4).

Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan PNS dan menghindari pergerakan mereka di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana dalam Surat edaran Kementerian PAN-RB yang menyatakan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan dan pemantauan pergerakan keberadaan ASN di setiap instansi. PPK pun wajib memberikan laporannya setiap hari mengenai keberadaan ASN.

Bahkan ada beberapa instansi yang membuat aplikasi khusus untuk mengetahui keberadaan ASN. Misalnya aplikasi Pedulilindungi yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini digunakan ASN di lingkungan kementerian tersebut.

"Semua instansi sudah melakukan itu dan banyak instansi yang membuat aplikasi," kata dia.

Data ini nantinya bisa menjadi rujukan pengelola kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar larangan mudik bagi aparatur negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberian Sanksi

Lebih lanjut Supranawa menuturan tidak ada aturan khusus yang dibuat BKN dalam pemberian saknsi. Semua proses pemberian hukuman bagi ASN yang melanggar merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dasar dari pengenaan hukuman disiplin atau prosesnya itu mengacu pada PP 53 tahun 2010," kata dia.

Seperti pemanggilan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Jika pada panggilan pertama tidak datang selama batas waktu yang ditentukan, maka akan ada pemanggilan kedua. Jika ASN tidak kooperatif, maka akan diberi sanksi sesuai dengan data yang dimiliki pengelola kepegawaian.

Sementara itu, jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran kategori sedang atau berat, maka akan dibuat tim pemeriksa dari unit tempat bekerjanya. Selain itu tim ini juga akan diisi oleh unit lainnya seperti bagian kepegawaian.

"Jadi ini nanti formulanya bisa dipakai untuk itu," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.