Sukses

Selamatkan Bisnis Transportasi, Pemerintah Diminta Gratiskan Pembayaran Tol

Beberapa insentif dan stimulus yang harus dikucurkan pemerintah kepada pelaku usaha di bidang transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kembang biak virus Corona yang semakin meluas di Indonesia memberi ketidakpastian bagi perputaran roda ekonomi. Sektor transportasi jadi salah satu lini yang jatuh paling keras karena mengandalkan pendapatan dari mobilitas orang.

Saat ini, pemerintah sedang putar otak untuk memastikan bisnis tetap berjalan namun tidak memperparah penyebaran virus.

Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno membeberkan beberapa insentif dan stimulus yang harus dikucurkan pemerintah kepada pelaku usaha di bidang transportasi.

"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus," kata Djoko, mengutip keterangannya, Senin (27/4/2020).

Untuk transportasi darat angkutan orang, kata Djoko, insentifnya bisa berupa relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah, pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

Selain itu, bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning dan pembebasan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.

Di sektor tansportasi darat angkutan barang, insentifnya bisa berupa relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen.

Kemudian peniadaan PPh Pasal 21 selama 12 bulan, relaksasi PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 tahun 2019, pemberian bantuan BLT bagi sopir angkutan barang serta kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Lain

Lalu untuk transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue, dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah, dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan.

Kemudian, pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank serta pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang

Insentif lainnya yang bisa diberikan ialah kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal hingga penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Di sisi lain, supaya pekerja transportasi darat bisa tetap mendapat penghasilan yang mencukupi, Djoko terus mendesak agar pemerintah melibatkan mereka dalam distribusi sembako ke masyarakat.

"Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk. Mereka juga dapat dilibatkan sebagai relawan," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini