Sukses

Tenang, Sektor Transportasi Bakal Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah akan menerbitkan Permen baru untuk 18 sektor yang isinya memberikan insentif berupa pembebasan pajak 21 dan 25 untuk sektor transportasi.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, membeberkan beberapa hal yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah dalam menangani wabah Corona covid-19.

“Pertama insentif pajak, stimulus pertama itu untuk pariwisata yang sudah berhenti. Stimulus kedua paket untuk subsektor manufaktur. Minggu depan akan terbit Permen yang baru untuk 18 sektor akan diberikan insentif yang berupa pembebasan pajak 21 dan 25 transportasi masuk ke sini dan akan menjangkau semua,” kata Yustinus dalam satu diskusi, Minggu (26/4/2020).

Ia pun menghimbau kepada para pelaku usaha yang usahanya berbentuk badan bisa mengajukan angsuran pajak lebih rendah sesudah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan pengajuan tersebut nantinya pengusaha transportasi memperoleh tarif baru, ditambah jika tiga bulan pertama proyeksi bisnis turun bisa mengajukan keringanan lebih besar lagi.

Lanjutnya, kedua, pemerintah sudah mengalokasikan stimulus lain yang sedang dikerjakan. Ada dua skema, skema pertama relaksasi kredit.

“Ini yang sedang dikerjakan oleh POJK nomor 11, pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu yang sifatnya menengah dan besar, baik perbankan, non bank juga akan di-cover di sini berupa penundaan pokok, besarannya berapa akan disesuaikan dengan skema bank masing-masing,” ujarnya.

Karena skema tidak pemerintah menanggung semuanya tapi skema cost sharing, pemerintah mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya bisa menjamin lebih besar lagi. Sehingga bank berani untuk melakukan rekstrukturasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema Kedua

Selain itu, skema yang kedua ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memikirkan secara paralel dalam menyiapkan dukungan bagi lembaga pembiayaan dengan memberikan kredit, skema sedang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

“Kita pastikan baik segmen kecil, menengah, dan besar bisa mendapatkan bantuan, sehingg bank berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak dan tidak memberatkan. Karena kita berpikir untuk bertahan hidup tidak muluk-muluk pemerintah juga mendorong itu, itu skema dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini